Ungkap Peran Johnny Plate di Korupsi BTS, Dirdik Jampidsus: Cukup Bukti Sebagai Pengguna Anggaran

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejagung memastikan sudah mengantongi bukti cukup untuk menjadikan Plate sebagai tersangka.

Peran Jhonny G Plate cukup besar sebagai menteri dan pengguna anggaran.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut Johnny G Plate menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G, sesuai dengan temuan bukti hukum dan kerugian negara yang mencapai Rp 8 triliun.

Kejagung memastikan peran Plate cukup besar di program BTS Kominfo sejak tahun 2021, terkait posisinya sebagai menteri dan pengguna anggaran.

Baca Juga Bantah Ada Intervensi di Penetapan Plate Tersangka, Jokowi: Kejagung Pasti Profesional di https://www.kompas.tv/article/408444/bantah-ada-intervensi-di-penetapan-plate-tersangka-jokowi-kejagung-pasti-profesional

Presiden Joko Widodo pun meyakini Kejaksaan Agung bekerja secara profesional.

Jokowi menepis isu intervensi kasus hukum Plate dan meminta semua pihak menghormati proses hukum.

Menkominfo Johnny G Plate, asal Partai NasDem terjerat kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo, terkait posisi dan wewenangnya sebagai pengguna anggaran.

Baca Juga Detail! Daftar Menteri dari Parpol di Era Pemerintahan Jokowi yang Terlibat Kasus Korupsi di https://www.kompas.tv/article/408442/detail-daftar-menteri-dari-parpol-di-era-pemerintahan-jokowi-yang-terlibat-kasus-korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/408445/ungkap-peran-johnny-plate-di-korupsi-bts-dirdik-jampidsus-cukup-bukti-sebagai-pengguna-anggaran